I. Persyaratan
Fotokopi 2 rangkap KTP / KIA (untuk pendaftar usia 12-16 tahun)
Fotokopi 1 rangkap KK
Fotokopi 1 rangkap akte kelahiran/ buku nikah/ ijazah
Bukti setoran awal / BIPIH (diperoleh dari bank syariah setelah melakukan setoran awal Rp 25.000.000,- per jamaah)
Fotokopi 2 rangkap buku tabungan
II. Prosedur Layanan
Pendaftar haji datang ke Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati dengan membawa persyaratan lengkap.
Apabila pendaftar haji belum melakukan setoran awal di bank syariah, pendaftar dapat melakukan setoran awal di bank yang sudah tersedia di Kantor Kemenag Kab. Pati.
Pendaftar mengambil nomor antrian dan menunggu di tempat yang telah disediakan.
Setelah nomor antrian dipanggil, pendaftar menuju meja mendaftaran untuk melakukan foto pada aplikasi Siskohat.
Pendaftar haji menerima bukti pendaftaran berupa SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dari petugas PLHUT.
Proses pendaftaran haji selesai, pendaftar bisa meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit setelah berkas diterima lengkap
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)