I. Persyaratan
Form permohonan pelimpahan nomor porsi haji karena wafat (pengganti saudara kandung)
Form surat keterangan ahli waris
Form surat penunjukkan ahli waris kepada pengganti
Form surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Form surat keterangan hubungan antara jamaah haji wafat dan jamaah pengganti
Fotokopi akte kematian
Fotokopi KTP dan KK jamaah haji wafat, jamaah pengganti, dan seluruh ahli waris (legalisir Disdukcapil apabila ttd belum barcode)
Fotokopi akte kelahiran jamaah haji wafat (dilegalisir Disdukcapil apabila ttd belum barcode)
Fotokopi akte kelahiran jamaah pengganti (dilegalisir Disdukcapil apabila ttd belum barcode)
Fotokopi buku nikah orang tua (dilegalisir KUA)
Bukti setoran awal BIPIH / setoran lunas jamaah haji wafat asli
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) jamaah haji wafat asli
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) jamaah pengganti (diberikan setelah melakukan proses registrasi/ input data dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah)
Fotokopi buku tabungan jamaah pengganti sesuai dengan buku tabungan jamaah haji wafat
II. Prosedur Layanan
Pemohon dapat mendownload form persyaratan nomor 1-5 (Form permohonan pelimpahan nomor porsi haji karena wafat pengganti s, form surat keterangan ahli waris, form surat penunjukkan ahli waris kepada pengganti, form surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan form surat keterangan hubungan antara jamaah haji wafat dan jamaah pengganti) di https://www.plat-k-kemenagpati.com/ atau dapat mengambil langsung di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan pelimpahan ke petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.
Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Pemohon dapat meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit sejak berkas lengkap diterima petugas
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
IV. Produk Layanan
Tanda terima berkas