I. Persyaratan
Form permohonan pembatalan haji karena alasan lain
Fotokopi KTP/ KK/ akte kelahiran jamah haji
Slip/ bukti transaksi setoran awal BIPIH asli
Bukti setoran awal BPIH dan atau setoran lunas asli
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli
II. Prosedur Layanan
Pemohon dapat mendownload form permohonan pembatalan haji karena alasan lain di https://www.plat-k-kemenagpati.com/ atau dapat mengambil langsung di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan pembatalan ke petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pembatalan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan pembatalan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.
Pemohon / ahli waris yang ditunjuk melakukan entry foto pembatalan sebagai bukti telah melakukan pembatalan.
Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Proses pembatalan haji selesai. Pemohon menunggu pengembalian setoran awal dalam kurun waktu 14-21 hari.
Pemohon dapat meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit sejak berkas lengkap diterima petugas
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Tanda terima berkas