I. Persyaratan
Form permohonan pembatalan haji karena wafat.
Form surat keterangan ahli waris.
Form surat pernyataan tanggung jawab mutlak kuasa waris.
Form surat kuasa waris.
Fotokopi akte kematian dari Disdukcapil.
Fotokopi KTP/ KK/ Akte kelahiran semua ahli waris
Bukti setoran awal BIPIH dan atau setoran lunas asli.
SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) asli.
Fotokopi buku tabungan jamaah haji wafat.
Fotokopi buku tabungan yang diberi kuasa.
II. Prosedur Layanan
Pemohon dapat mendownload format persyaratan nomor 1-4 (Form permohonan pembatalan haji karena wafat, form surat keterangan ahli waris, form surat pernyataan tanggung jawab mutlak kuasa waris, dan form surat kuasa waris) di https://www.plat-k-kemenagpati.com/ atau dapat mengambil langsung di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan pembatalan ke petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pembatalan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan pembatalan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.
Pemohon / ahli waris yang ditunjuk melakukan entry foto pembatalan sebagai bukti telah melakukan pembatalan.
Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Proses pembatalan haji selesai. Pemohon menunggu pengembalian setoran awal dalam kurun waktu 14-21 hari.
Pemohon dapat meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit sejak berkas lengkap diterima petugas.
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Tanda terima berkas