I. Persyaratan
Form permohonan penggabungan mahram
Fotokopi BPIH/ Bukti Setoran Awal jamaah haji yang bergabung dan yang diikuti
Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) jamaah haji yang bergabung dan yang diikuti
Fotokopi KTP jamaah haji yang bergabung dan yang diikuti
Fotokopi KK jamaah haji yang bergabung dan yang diikuti (apabila KK belum barcode, perlu dilegalisir Disdukcapil)
Fotokopi buku nikah (legalisir KUA) bagi penggabungan mahram antara suami dan istri
Fotokopi akte kelahiran (apabila akte kelahiran belum barcode, perlu dilegalisir Disdukcapil) bagi penggabungan mahram antara anak dan orang tua
II. Prosedur Layanan
Pemohon dapat mendownload form persyaratan nomor 1 (Form permohonan) di https://www.plat-k-kemenagpati.com/ atau dapat mengambil langsung di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.
Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Pemohon dapat meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit sejak berkas lengkap diterima petugas
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Tanda terima berkas