I. Persyaratan
Form permohonan perubahan data jamaah haji
Fotokopi BPIH/ Bukti Setoran Awal
Fotokopi SPPH/ Surat Pendaftaran Pergi Haji
Fotokopi KTP (baru dan lama)
Fotokopi KK (baru dan lama)
Fotokopi buku nikah/ akte kelahiran (baru dan lama)
II. Prosedur Layanan
Pemohon dapat mendownload form persyaratan nomor 1 (Form permohonan perubahan data jamaah haji) di https://www.plat-k-kemenagpati.com/ atau dapat mengambil langsung di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kab. Pati.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, petugas PLHUT memberitahukan kepada pemohon dan mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi pemohon terlebih dahulu.
Petugas memberikan bukti tanda terima layanan.
Pemohon dapat meninggalkan Gedung PLHUT.
III. Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit sejak berkas lengkap diterima petugas
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Tanda terima berkas