I. Persyaratan
Surat permohonan pendaftaran nomor ID masjid ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati
Surat keterangan domisili dari desa mengetahui kepala KUA (ditanda tangani kepala KUA)
Susunan pengurus masjid
Fotokopi surat ketrangan status tanah
Foto kondisi masjid terbaru
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan pendaftaran nomor ID masjid ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran nomor ID masjid ke PTSP. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas pendaftaran nomor ID masjid kepada petugas back office Seksi Bimas Islam.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan berkas cetak nomor ID masjid ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Bukti cetak nomor ID masjid