I. Persyaratan
Bukti sudah diterima dari lembaga yang dituju
Surat permohonan rekomendasi kepada Direktur Jendral Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju
Surat keterangan dari pimpinan pesantren
Fotokopi ijazah dilegalisir
Fotokopi paspor
Biodata lengkap pemohon dengan foto 3x4
Pernyataan komitmen terhadap penguatan wawasan kebangsaan dan Islam wasathiyah serta ikut menebarkanIslam Rahmatan Lil 'Alamin dimanapun berada
Fotokopi SK Ijin Operasional pesantren
Fotokopi piagam nomor statistik pesantren
Cetak update data santri pada EMIS pesantren online
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan rekomendasi melanjutkan studi ke luar negeri ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan rekomendasi melanjutkan studi ke luar negeri ke PTSP. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan rekomendasi melanjutkan studi ke luar negeri kepada petugas back office Seksi PD Pontren.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan berkas rekomendasi ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp. 0,-
V. Produk Layanan
Surat rekomendasi melanjutkan studi ke luar negeri