Permohonan Legalisir Ijazah/ SKHUN

I. Persyaratan

II. Prosedur Layanan

III. Jangka Waktu Penyelesaian

10 menit sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP

IV. Biaya Layanan

Rp 0,-

V. Produk Layanan

Fotokopi ijazah/ SKHUN terlegalisir