Permohonan Legalisir Ijazah/ SKHUN
I. Persyaratan
Membawa ijazah/ SKHUN asli
Fotokopi ijazah/ SKUHN yang sudah dilegalisir madrasah terlebih dahulu
Berkas dimasukkan ke stopmap
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan legalisir ijazah/ SKHUN ke PTSP.
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisir ijazah/ SKHUN. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan legalisir kepada petugas back office Seksi Pendidikan Madrasah.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan berkas yang sudah dilegalisir ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Fotokopi ijazah/ SKHUN terlegalisir