I. Persyaratan
Membawa piagam/ sertifikat asli
Fotokopi piagam/ sertifikat
Stop map
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan legalisir piagam/ sertifikat ke PTSP.
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisir piagam/ sertifikat. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan legalisir kepada petugas back office Seksi Pendidikan Madrasah.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan berkas yang sudah dilegalisir ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Fotokopi piagam/ sertifikat terlegalisir