I. Persyaratan
Form surat keterangan pengganti ijazah/ STTB
Form lampiran surat keterangan pengganti ijazah/ STTB
Form surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Form formulir permohonan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/ STTB pada madrasah
Form surat kuasa
Form surat pernyataan dua orang saksi
Fotokopi ijazah yang diajukan (dilegalisir madrasah)
Fotokopi ijazah dua orang saksi (bisa teman sebangku/ sekelas/ seangkatan) dilegalisir madrasah
Fotokopi KTP dua orang saksi (bisa teman sebangku/ sekelas/ seangkatan)
Fotokopi KTP yang mengajukan permohonan
Surat laporan kehilangan dari kepolisian asli
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah hilang ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah hilang ke PTSP. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah hilang kepada petugas back office Seksi Pendidikan Madrasah.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan surat keterangan pengganti ijazah hilang ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Surat keterangan pengganti ijazah hilang
VI. Tambahan
Form permohonan dapat diambil di Kantor Kemenag Kab. Pati