I. Persyaratan
Form surat keterangan kerusakan ijazah/ STTB
Form lampiran surat keterangan pengganti ijazah/ STTB
Form surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Form formulir permohonan penerbitan surat keterangan kerusakan ijazah/ STTB
Form surat kuasa
Fotokopi ijazah yang diajukan (dilegalisir madrasah)
Asli ijazah yang rusak
Fotokopi KTP yang mengajukan
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan pengajuan surat keterangan kerusakan ijazah ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengajuan surat keterangan kerusakan ijazah ke PTSP. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan pengajuan surat keterangan kerusakan ijazah kepada petugas back office Seksi Pendidikan Madrasah.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan surat keterangan kerusakan ijazah ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Surat keterangan kerusakan ijazah
VI. Tambahan
Form permohonan dapat diambil di Kantor Kemenag Kab. Pati