I. Persyaratan
Form surat keterangan penggantian nama ijazah/ STTB
Form lampiran surat keterangan penggantian nama/ STTB
Form surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Form formulir permohonan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/ STTB pada madrasah
Form surat kuasa
Form surat pernyataan dua orang saksi
Fotokopi ijazah yang diajukan (dilegalisir madrasah)
Fotokopi akte kelahiran yang mengajukan
Fotokopi KK yang mengajukan
Fotokopi KTP yang mengajukan
Fotokopi surat penetapan dari pengadilan
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan pengajuan surat keterangan penggantian nama ijazah ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengajuan surat keterangan penggantian nama ijazah ke PTSP. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Caraka memberikan berkas permohonan pengajuan surat keterangan penggantian nama ijazah kepada petugas back office Seksi Pendidikan Madrasah.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas back office memberikan surat keterangan penggantian nama ijazah ke petugas PTSP
Petugas PTSP memberikan berkas kepada pengguna layanan
III. Jangka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Surat keterangan penggantian nama ijazah
VI. Tambahan
Form permohonan dapat diambil di Kantor Kemenag Kab. Pati