I. Persyaratan
Surat permohonan bantuan dana ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati
Proposal permohonan
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan bantuan dana. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas akan melakukan konfirmasi ke contact person yang tertera disurat permohonan/ tanda terima berkas.
III. Jangka Waktu Layanan
1 hari sejak pengguna layanan memberikan berkas persyaratan lengkap ke PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Bantuan dana