I. Persyaratan
Surat permohonan ijin PPL/ Magang/ PKL diketahui lembaga
Pastikan di surat permohonan berisi data diri dan menyertakan CP (Contact Person) yang bisa dihubungi
II. Prosedur Layanan
Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan ijin PPL/ Magang/ PKL ke PTSP
Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin PPL/ Magang/ PKL. Apabila berkas telah lengkap, petugas PTSP memberikan bukti tanda terima berkas.
Apabila berkas permohonan sudah ditindaklanjuti, petugas akan melakukan konfirmasi ke contact person yang tertera disurat permohonan/ tanda terima berkas.
III. Janka Waktu Penyelesaian
1 hari sejak berkas permohonan lengkap diterima petugas PTSP
IV. Biaya Layanan
Rp 0,-
V. Produk Layanan
Tanda terima berkas